Alaku
Alaku

Tim Hukum Nur Hikmah Tempuh Jalur Hukum, Laporkan ke Propam hingga Komnas HAM

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Kantor Hukum Desri Nago & Rekan bersama sejumlah advokat melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel, Rabu (30/7).

Para advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum tersebut antara lain Suwito Winoto SH.,MH, Ilham Wahyudin SH, Muhammad Hasbi Hashiddiq SH, Philipus Pito Sogen SH, Rudianto SH, dan Tri Rizki Saputra SH. Mereka mendampingi keluarga Nur Hikmah, yang merasa dirugikan atas tindakan aparat kepolisian terhadap kliennya.

Desri Nago SH selaku kuasa hukum mengatakan, laporan ini terkait dugaan tindakan tidak profesional, tidak proporsional, dan tidak prosedural dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka terhadap orang tua Nur Hikmah.

“Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah, tanpa melibatkan pemerintah desa, dan langsung menuduhkan klien kami membawa senjata api,” kata Desri. Laporan pengaduan tersebut telah diterima Propam Polda Sumsel dengan tanda terima pengaduan nomor 136.

Desri menjelaskan, peristiwa bermula pada malam tanggal 17, ketika sejumlah orang yang diduga anggota Polres Muara Enim datang ke rumah kliennya dan melakukan penangkapan. Namun, penangkapan itu menurutnya tidak disertai dokumen resmi seperti surat tugas maupun surat penggeledahan.

“Kami melihat ada indikasi pelanggaran terhadap KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, khususnya pasal 33 dan 34 tentang penyelidikan dan penyidikan. Bahkan kami menduga, surat penangkapan dan penggeledahan dibuat setelah kejadian dan baru dikirim ke perangkat desa,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga berencana menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan serta menyurati berbagai lembaga, mulai dari Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

“Kami berharap Kapolda Sumsel dapat memberikan atensi terhadap kasus ini. Kami akan terus melakukan perlawanan hukum secara konstitusional, demi menegakkan keadilan bagi klien kami,” pungkas Desri.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *