Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Sidang perdana praperadilan terhadap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025), resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran kedua termohon
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Indra Kasyanto selaku kuasa hukum F. Indra menjelaskan bahwa pihaknya menilai pelayanan yang diberikan SPKT Polda Sumsel saat kliennya melaporkan perkara, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami ajukan permohonan praperadilan karena saat mendampingi klien, kami menilai adanya kejanggalan dalam proses pelayanan. Klien kami merasa tidak mendapat perlakuan yang adil sejak awal laporan diterima,” ungkap Indra kepada awak media.
Selain itu, Indra juga menyoroti pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang.
“Kami membaca beberapa media yang hanya menampilkan keterangan dari satu sisi. Tak ada konfirmasi terhadap pihak kami. Oleh karena itu, kami percaya pengadilan akan menjadi ruang yang adil untuk membuka fakta sebenarnya,” tambahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 12 Agustus 2025. Indra memastikan surat panggilan sudah diterima oleh pihak terkait, yakni Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua DPW Rampas Setia 08, Verdy Zander, S.E., menyatakan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses hukum ini.
“Kami hadir untuk memastikan proses berlangsung secara transparan dan sesuai aturan. Ini langkah penting demi tegaknya keadilan. Kami hadir bersama kuasa hukum sebagai bentuk dukungan terhadap pencari keadilan,” tegasnya. (R)