Alaku
Alaku
Berita  

Polda Sumsel Amankan Sopir, Kernet dan Truk Pengangkut Batubara Ilegal di OKU

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H. berhasil mengamankan seorang sopir, kernet, serta satu unit kendaraan tronton bermuatan batubara ilegal dalam kegiatan penyelidikan, Jumat (22/8/2025) sekira pukul 03.15 WIB.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Perintah Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan yang ditindaklanjuti oleh Kapolri melalui Surat Telegram Kabareskrim nomor STR/2293/VIII/RES.5.5./2025 tentang penegakan hukum terhadap tambang ilegal di seluruh wilayah.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, petugas menemukan satu unit kendaraan tronton bak terbuka merk HINO warna hijau dengan Nopol BG 8534 LU bermuatan ±40 ton batubara diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

“Dari hasil interogasi terhadap sopir dan kernet, diketahui bahwa batubara tersebut diangkut berdasarkan surat jalan dari CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah dicek di sistem Dirjen AHU, tidak ditemukan perusahaan dengan nama tersebut, melainkan PT. Bara Mitra Usaha yang beralamat di Jakarta, bukan di Tanjung Enim. Hal ini diduga menjadi modus untuk menyamarkan aktivitas tambang ilegal agar terlihat resmi,” jelas AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H.

Selain mengamankan sopir bernama Hendri bin Ujang Irwansyah (alm.) dan kernet Andri Pariadinata bin H. Jauddin, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tronton, STNK, surat jalan, SIM sopir, telepon genggam, serta sampel batubara seberat ±10 kg.

Penyidik juga menemukan bahwa pengangkutan tersebut diperintahkan oleh Erwin Thang selaku pemilik kendaraan. Saat ini, seluruh barang bukti dititipkan di PT Semen Baturaja untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap aktor intelektual di balik kegiatan ini,” tegas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *