Alaku
Alaku
Berita  

Hentikan Sebar Fitnah, Lurah Talangbetutu Ajak Warga Gunakan Media Sosial Secara Positif

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan penolakan pelayanan publik di Kantor Lurah Talangbetutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Lurah Talangbetutu Dian Pradana Putra, SE., MM memberikan tanggapan resmi melalui tim kuasa hukumnya.

Melalui Kantor Hukum Junjati Patra, SH., MH & Alan Pranjaya, SH, pihaknya menyatakan tengah mengumpulkan data dan menelusuri sejumlah akun media sosial yang memposting atau memberikan komentar yang dinilai menyerang pribadi.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi, namun harus tetap dalam koridor hukum dan etika. Klien kami sangat dirugikan oleh tudingan yang tidak berdasar. Saat ini kami sedang mempelajari seluruh materi digital yang beredar untuk memastikan langkah yang tepat,” ujar Junjati Patra saat dikonfirmasi, Senin (20/10).

Menurut Junjati, video yang beredar di media sosial tidak menggambarkan situasi secara utuh dan dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan distribusi informasi.

“Setiap informasi publik harus diverifikasi, tidak boleh setengah-setengah. Media dan masyarakat wajib memberi ruang hak jawab agar tidak terjadi penyesatan informasi. Kami mengajak semua pihak untuk menghentikan penyebaran video dan komentar negatif yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Alan Pranjaya, SH menambahkan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan berbagai komentar dan unggahan yang diduga mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.

“Langkah hukum bisa saja ditempuh bila serangan terhadap ranah pribadi terus berlanjut. Namun kami tetap berharap penyelesaian ini berjalan secara baik, mengedepankan klarifikasi dan komunikasi yang sehat,” ujarnya.

Melalui pernyataan ini, Lurah Talangbetutu Dian Pradana Putra mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang yang mencerahkan, bukan memecah. Mari kita gunakan dengan arif, saling menghormati, dan bersama menjaga nama baik kota kita,” tutup Dian dalam keterangan tertulisnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *