Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Pernyataan sepihak yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat (OA) yang sah di Indonesia yang disebarkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menuai protes keras dari berbagai kalangan advokat. Informasi yang beredar sejak Senin, 10 November 2025 itu dianggap menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun calon advokat.
DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Selatan menjadi salah satu pihak yang menyampaikan sanggahan resmi. Ketua DPD FERARI Sumsel, Suwito Winoto, S.H., M.H., menilai klaim LAI tidak berdasar dan dapat mengesampingkan keberadaan puluhan organisasi advokat lain yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Indonesia memiliki banyak organisasi advokat yang berdiri sebagai badan hukum dan aktif menjalankan pembinaan profesi. Tidak bisa kemudian muncul klaim sepihak yang seolah-olah hanya tujuh yang sah,” tegas Suwito dalam pernyataannya.
Menurutnya, penyebaran informasi tersebut bukan hanya merugikan organisasi advokat lain yang juga legal, tetapi juga menimbulkan persepsi keliru mengenai struktur kelembagaan advokat di Indonesia yang sifatnya terbuka, plural, dan diakui undang-undang.
Pernyataan LAI sebelumnya turut mengutip Hilman Soecipto dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Hilman hanya memberikan imbauan agar calon advokat berhati-hati memilih OA, bukan menyatakan adanya daftar eksklusif organisasi advokat tertentu. Kemenkumham sendiri tidak pernah mengeluarkan penetapan bahwa hanya tujuh OA yang sah.
“Selektivitas calon advokat memang perlu. Tapi dasar seleksinya adalah keabsahan badan hukum dan komitmen organisasi dalam pembinaan profesi, bukan daftar sepihak dari lembaga non pemerintah,” tambah Suwito.
Kontroversi ini memicu reaksi dari berbagai DPD dan DPC organisasi advokat di Indonesia, yang kini diarahkan untuk membuat surat bantahan resmi kepada LAI. FERARI Sumsel menilai langkah ini penting untuk meluruskan informasi kepada publik serta menjaga martabat profesi advokat yang dibangun atas landasan independensi, keberagaman, dan kode etik yang ketat.
Suwito juga mengingatkan bahwa profesi advokat adalah pilar penegakan hukum yang harus dijaga integritasnya. Karena itu, klaim yang tidak berlandaskan regulasi dikhawatirkan dapat mengaburkan pemahaman masyarakat tentang legitimasi organisasi profesi hukum.
“Kita ingin dunia advokat tetap kondusif, sehat, dan profesional. Informasi yang keliru harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Melalui pernyataan resmi ini, FERARI Sumsel menegaskan kembali bahwa semua organisasi advokat yang memenuhi persyaratan badan hukum dan menjalankan kewajiban pembinaan berhak eksis dan diakui negara.
Rilis ini menjadi bagian dari komitmen FERARI Sumsel menjaga integritas profesi serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terpercaya sesuai prinsip kode etik jurnalistik.(Rilis)















