Alaku
Alaku

Pengacara dan Wartawan Diusir saat Pemeriksaan Saksi Korban, Sidang KDRT di PN Palembang Diwarnai Kejanggalan

Cloud Hosting Indonesia

RadarInformasinews.com. Persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa berinisial MA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Rabu (3/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni, S.H. dengan anggota Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H., dan Idi Amin, S.H., M.H.. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum bertugas Ursula Dewi, S.H., M.H.

Kuasa hukum korban sekaligus pelapor MA, yakni Sagito, S.H., M.H., menyampaikan keberatannya atas jalannya persidangan. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi di ruang sidang, terutama saat pemeriksaan saksi dari pihak korban.

“Hari ini ada fakta persidangan yang menurut kami janggal. Pada saat pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, sidang berlangsung terbuka untuk umum. Namun ketika giliran pemeriksaan saksi korban, justru kami—termasuk wartawan—diusir dari ruang sidang,” ujar Sagito.

 

Menurutnya, kehadiran sejumlah anggota Satpol PP di dalam ruang sidang juga mengundang tanda tanya. Ia menduga ada intervensi terhadap majelis hakim dalam proses pemeriksaan.

“Kami pengacara korban tidak diperbolehkan berada di ruang sidang saat saksi korban diperiksa. Ini mengundang dugaan ada intervensi. Jika dari awal saksi terdakwa terbuka untuk umum, seharusnya saksi korban juga demikian,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Sagito menyebut adanya indikasi masalah dalam keabsahan kuasa hukum terdakwa. Pihaknya mendapat informasi bahwa pengacara yang mewakili terdakwa merupakan anggota polisi aktif dan tidak terdaftar secara resmi sebagai kuasa hukum di perkara tersebut.

“Harusnya hakim lebih teliti. Kalau benar kuasa hukum terdakwa adalah polisi aktif dan belum terdaftar secara resmi, itu sebuah kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

 

*Wartawan dan Kuasa Hukum Sempat Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Insiden pengusiran terhadap kuasa hukum korban dan wartawan terjadi di tengah jalannya persidangan. Sagito mengaku sempat beradu argumen dengan majelis hakim sebelum akhirnya diizinkan kembali masuk.

Terkait keberadaan personel Satpol PP dalam ruang sidang, ia menjelaskan masih menunggu klarifikasi resmi. “Kalau untuk pengamanan ada instansi yang bertanggung jawab. Tapi keberadaan PP di ruang sidang perlu dipastikan mengenai dasar dan kewenangannya,” jelas Sagito.

*Rencanakan Lapor ke Komisi Yudisial

Pihak korban menegaskan akan menyurati Komisi Yudisial guna memastikan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Kami meminta perkara ini berjalan terang benderang, sesuai SOP dan asas keterbukaan. Jika ada penyimpangan, tentu kami akan tempuh jalur ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

 

*Terdakwa Belum Ditahan

Sagito juga menyoroti status penahanan terdakwa yang hingga kini belum dilakukan, padahal ancaman pidana pada kasus KDRT mencapai lima tahun penjara.

“Seharusnya terdakwa ditahan karena ancaman hukuman lima tahun. Ini menjadi pertanyaan besar karena fakta persidangan sudah berjalan namun terdakwa masih bebas,” ujarnya.

 

Ia berharap majelis hakim dapat menjalankan proses secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada intervensi dalam proses peradilan. Jika bukan majelis hakim yang menegakkan keadilan, lalu siapa lagi?” tutupnya.

Sementara itu, korban MA menuturkan, dia tidak pernah koordinasi dengan majelis hakim.

“Saya terkejut kenapa pengacara dikeluarkan, media tidak boleh meliput saat keterangan saksi dari saya. Sedangkan saat keterangan saksi terdakwa wartawan tidak boleh meliput .

“Saat keterangan saksi saya itu dikunci ruang sidang. Itu tidak adil. Saya ingin sidang ini terbuka,” pungkasnya.

Pasal 153 ayat (3) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) mengatur prinsip persidangan terbuka untuk umum, di mana hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakannya terbuka kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa anak-anak.( Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *