Alaku
Alaku

Ferry King Laporkan Oknum Wartawan Berinisial U Ke Polda Sumsel Atas Pencemaran Nama Baik

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Feri S. yang dikenal dengan nama Feri King yang saat ini menjabat Ketua Umum DPD Gerakan Bersatu Rakyat (GBR) Sriwijaya mendatangi Polda Sumsel guna melaporkan Salah seorang Oknum Wartawan yang berinisial U atas dugaan Pencemaran nama baik, Sabtu (7/2/2026).

Kedatanganya ke Polda Sumsel Saat ini didampingi oleh Wakil Ketua Umum II DPP GBR Sriwijaya, A Edoy, dan Muhammad Martin Anggota serta sejumlah pengurus dan anggota Ormas GBR Sriwijaya lainnya.

Laporan tersebut dilakukannya karena dirinya merasa Oknum Wartawan berinisial U tersebut telah mencemarkan nama baiknya dengan membuat dan menyebarkan berita hoax di Media Online, IG dan Tik Tok dengan judul “proses pemanggilan Feri King Dan Mildan selaku penyerobot tanah milik U wartawan”.

Ferry King merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Oknum Wartawan berinisial U tersebut atas dugaan penyerobotan lahan tersebut, kerena dirinya merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan saya merasa tidak pernah melakukan penyerobotan tanah seperti yang di tuduhkan tersebut karena tanah saya sudah ada Surat Hak Milik (SHM)”. ujarnya.

Lebih lanjut Ferry King mengatakan bahwa dirinya hari ini telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B/202NW2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 07 Februari 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut oknum wartawan berinisial U tersebut dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023”. tutupnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *