RadarInformasinews.com,- Berawal dari cekcokmulut Rina selaku korban di lapangan malam Rabu sekira pukul 9 wib berujung pengeroyokan
Adapun korban pengeroyokan di lakukan oleh pelaku Yuli Sinta Echa dan Ani
Ke empat pelaku ini mengeroyok Rina dengan membabi buta
Tempat kejadian di lorong gang duren 7 ulu RT 12 RW 003 kecamatan SU 1 Palembang
Dalam hal kejadian ini
Melihat anaknya di keroyok akhirnya ibu korban lenikarim melapor keporestabes Palembang dengan membawa bukti berobat visum di rumah sakit bari panca usaha Palembang
Dengan laporan LP/B/1899/VI/2025/SPKT/porestabes palembang
Dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak sebagai mana pasal 80 UU 35/2014 yang terjadi di jalan SH,Wardoyo gang duren RT 12 RW 03 kelurahan 7 ulu kecamatan seberang ulu satu kota Palembang
Adapun kejadian pada hari Rabu bertempat di lapangan
Kepada awak media linakarim menyampaikan kepada awak media hal ini sangat menyakitkan sekali karna pelaku ini sering ikut campur urusan keluarga orang lain sering usil dengan urusan orang lain di tegur baik baik Mala pelaku ini emosi dan menunjuk nunjuk
Saya selaku orang tua tidak senang atas perlakuan ini kami akan tuntut perbuatan pelaku ini sampai kami dapat keadilan pungkas lenikarim