Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Proses eksekusi pengosongan bangunan seluas 838 meter persegi di Kota Palembang pada Rabu (8/4/2026) berlangsung lancar dan kondusif. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Tim kuasa hukum dari Andre Macan & Partners Law Firm, Attorneys & Counselors at Law, yakni Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP., Kevin Rasuandi, SH., C.MSP., TB. M. Daffa Ardana, SH, Ahmad Dani, SH, M. Rivqy Alfarizi, SH., C.CDM., C.MSP, dan Mhd Dawat, SH, selaku kuasa hukum Pemohon Eksekusi R.I.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari Andre Macan & Partners Law Firm, menegaskan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu tanggal 8 April 2026, kami dari Kantor Andre Macan & Partners telah melaksanakan kegiatan eksekusi pengosongan bangunan seluas 838 meter persegi berdasarkan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Yang alhamdulillah pada hari ini berjalan lancar serta kondusif,” ujar Andri Dwiyan Cahyadi kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam kelancaran proses tersebut, mulai dari jajaran Pengadilan Negeri Palembang hingga aparat pengamanan.
“Kami mengapresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui Panitera dan Jurusita atas terlaksananya kegiatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Palembang dan Denpom yang telah mengamankan jalannya eksekusi sehingga berlangsung aman dan kondusif,” katanya.
Tak hanya itu, Andri turut mengapresiasi peran perangkat setempat dan masyarakat sekitar yang ikut membantu kelancaran kegiatan di lapangan.
Dalam prosesnya, sempat terjadi penolakan dari pihak termohon eksekusi, Tina Fransisco, yang menyatakan masih memiliki gugatan yang berjalan di PN Palembang. Namun demikian, situasi dapat dikendalikan melalui pendekatan persuasif.
“Memang sempat ada penolakan dari termohon, namun alhamdulillah negosiasi berjalan lancar. Panitera juga telah membacakan berita acara, dan proses tetap berjalan dengan baik,” tambah Andri Dwiyan Cahyadi
Sementara itu, Panitera PN Palembang Kelas 1 A, Dr Sumargi SH MH menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, merujuk pada risalah lelang yang sah. Menurutnya, sebelum tindakan paksa dilakukan, pihak pengadilan telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela.
“Karena kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka sesuai asas eksekusi sebagai pelaksanaan paksa, kami melanjutkan dengan tindakan sesuai prosedur, termasuk pembongkaran akses yang terkunci,” jelasnya.
Meski demikian, pihak pengadilan tetap mengedepankan pendekatan humanis selama proses berlangsung, termasuk memberikan waktu kepada termohon untuk mengamankan barang-barang pribadinya. Setelah objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyerahkan berita acara eksekusi kepada pihak pemohon sebagai dasar penguasaan sah atas objek tersebut.
Di sisi lain, pihak termohon menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi dan mengaku masih menempuh upaya hukum. Ia juga menyampaikan rencana untuk melanjutkan langkah hukum ke berbagai pihak terkait.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi gambaran bahwa penegakan hukum perdata tetap mengedepankan prosedur, koordinasi lintas instansi, serta upaya persuasif guna menjaga kondusivitas di lapangan.(Cha)















