Alaku
Alaku

Diduga Tak Kantongi IUP, POSE RI Minta APH Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Musi Banyuasin – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menyoroti aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tambang galian tanah urug yang disebut milik warga berinisial DYN tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Hal ini terlihat dari bekas galian yang sudah cukup luas di lokasi tersebut.

Ironisnya, meskipun berada di wilayah yang tidak jauh dari pusat ibukota Kabupaten Musi Banyuasin, aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut seperti tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, meminta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang galian C milik DYN tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang itu menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang tersebut. Dampaknya jelas dirasakan masyarakat, mulai dari polusi debu, ceceran tanah di jalan hingga potensi kerusakan lingkungan,” kata Desri, Rabu (11/3/2026)

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses pemilik tambang tersebut secara hukum apabila terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Jika benar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka pemiliknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Menurut Desri, aktivitas penambangan galian C seharusnya memenuhi berbagai perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait izin usaha pertambangan maupun kewajiban administrasi lainnya.

“Penambangan harus melalui prosedur dan perizinan yang jelas. Jika tidak berizin, maka selain merusak lingkungan juga berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang yang tidak berizin juga berpotensi membuat Kabupaten Musi Banyuasin kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak maupun retribusi.

“Kalau aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, maka daerah juga kehilangan potensi PAD yang seharusnya bisa diperoleh dari pajak dan retribusi pertambangan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Desri menegaskan bahwa LSM POSE RI bersama aktivis dan masyarakat Musi Banyuasin akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Selatan apabila aktivitas tambang galian C di Desa Muara Teladan tersebut tidak segera dihentikan dan pemiliknya tidak diproses secara hukum.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami bersama aktivis dan masyarakat Muba akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk mendesak agar tambang tersebut dihentikan dan pemiliknya diproses secara hukum,” tandasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *