Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Lurah Karyabaru, Afran Kurniawan, S.H., bersama Staf Trantib Kelurahan Karyabaru, melakukan peninjauan langsung terhadap bangunan pagar yang berdiri di atas bibir parit di Jalan Sultan Hasanudin, RT 38 RW 11, Kelurahan Karyabaru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada Senin, 7 Juli 2025.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kelurahan menyampaikan imbauan secara langsung kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan pembangunan di atas fasilitas umum seperti parit atau drainase. Keberadaan pagar tersebut dinilai dapat mengganggu aliran air dan berdampak pada sistem drainase lingkungan sekitar.
Lurah Karyabaru, Afran mengatakan, Ini sebagai bentuk penegakan aturan, pihak kelurahan juga menyerahkan surat peringatan resmi kepada pemilik bangunan. Surat tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum dan perlindungan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pembangunan di wilayah Karyabaru guna mencegah pelanggaran serupa. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap tertib, aman, dan nyaman,” Tegasnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan menjaga fasilitas umum. Pemerintah kelurahan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan penegakan aturan demi menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan bebas dari potensi banjir. (Adv)