Alaku
Alaku

Lsm Gransi Bersama Forum LSM Bersatu Gelar Aksi Damai, Laporkan Dugaan Korupsi Di Beberapa Instansi Di Sumatera Selatan

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( Lsm GRANSI) dan Forum Lsm BERSATU melakukan aksi damai Unjuk Rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (13/01/2025).

Aksi demo yang dilakukan oleh Lsm Gransi dan Forum Lsm Bersatu terkait lambannya dan tidak profesionalnya Kejati Sumsel terutama dibidang tindak pidana kusus dalam pemberantasan korupsi, dan dugaan korupsi yang terjadi di beberapa Instansi di Sumatera Selatan.

Adapun dugaan korupsi di beberapa instansi tersebut diantaranya:

A. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota palembang dalam kegiatan delapan paket pengadaan lampu LED sebesar Rp 36.065.702.035.

B. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palembang dalam Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer (Film & Ribbon Tahap 11) sumber dana APBD Kota Palembang tahun 2024 sebesar Rp. 1.118.807. 760. Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain-Jasa Petugas Kebersihan sumber dana APBD Kota Palembang tahun 2024 sebesar Rp. 432.000. 000. Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat sumber dana APBD kota Palembang tahun 2024 sebesar Rp. 1.400.025.000. Dan Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer sumber dana APBD Kota Palembang tahun 2024 sebesar Rp. 2. 340.000.000.

C. Dugaan korupsi di Camat Ilir Timur Dua kota Palembang dalam kegiatan Belanja modal alat kantor lainnya, sumber dana APBD Kota Palembang Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp. 48. 085. 400.000

D. Dinas Pemuda dan Olahraga dalam kegiatan yang berjudul Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan (hibah KONI). Sumber dana APBD provinsi Sumsel TA 2024 sebesar Rp. 20.500.000.000. Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan (hibah NPCI), sumber dana APBD provinsi Sumsel TA 2024 sebesar Rp. 12.000.000.000. Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan bantuan social Sumber dana APBD provinsi Sumsel TA 2024 sebesar Rp. 5.500.000.000.

E. Dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD provinsi Sumsel dalam kegiatan yang berjudul Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD provinsi Sumsel dengan sumber dana APBD provinsi Sumsel TA 2024 sebesar Rp. 102.000.000.000.

F. Dugaan korupsi Kanwil Kementrian Agama provinsi Sumsel TA 2024 Sumber dana APBN Kementrian Agama tahun 2024 dalam kegiatan yang berjudul: Belanja Modal Pengadaan Konsultan Perencana Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Rp. 28.995, 713,000. Belanja Modal Pengadaan Konsultan Perencana Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Palembang Rp. 28.995.713.000. Belanja Modal Pengadaan Konsultan Perencana Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 1 Prabumulih Rp. 28.995.713.000.

G. Dugaan korupsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024, sumber dana APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dalam kegiatan yang Berjudul : Penyaluran Bantuan Keuangan Dana Desa (ADD) bantuan Partai Politik, dana Kelurahan, Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota kepada Desa Rp. 421. 330. 148. 033

H. Dugaan korupsi di kabupaten Banyuasin pada Dinas PU BMTR Kabupaten Banyuasin dalam kegiatan yang berjudul: Pembangunan Fasilitas Umum Jalan Nasional Pangkalan Balai-Betung sebesar Rp. 20.000.000.000, Peningkatan Jalan Menuju TPA Semunţul Kecamatan Talang Kelapa sebesar Rp25.000.000.000, Lanjutan Pemeliharaan Jalan Lingkar Gerbang 1 (Kelurahan Kayuara Kuning) Lingkar Gerbang 2 (Kelurahan Seterio) Kecamatan Banyuasin III sebesar Rp. 15.000.000.000.

I. Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024 sumber dana APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dalam kegiatan yang berjudul: Belanja Jasa Tenaga Pendidikan sebesar Rp. 5.700.000.000. Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri sebesar Rp 3.207.500.000. Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta sebesar Rp 3.148.200.000, Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp. 66.653.513.268. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS sebesar Rp. 6.923.573.725,-. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS Sebesar Rp. 9.456.913.007.

J. Dugaan korupsi Pada BPPRD Kabupaten musi Banyuasin dalam Kegiatan: Belanja Modal Tugu/Tanda Batas Lainnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumber dana APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 51.678.270.000. Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Roda Empat Kendaraan Roda Empat Spesifikasi: SUV, Double Cabin, Kapasitas 2.393 cc, Bahan Bakar Solar, 4 Silinder Rp. 1.089.000.000.

Atas dugaan tersebut, Lsm Gransi dan Forum Lsm Bersatu menyatakan sikap :

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar Bekerja Secara Profesional.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera melalui Asissten Pidana Kusus untuk akan memeriksa dan menindak laporan tahun 2024.

3. Mendesak Assisten Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memanggil dan Memeriksa. Kepala Dinas Perkimtan kota Palembang, Kepala Dinas Dukcapil kota Palembang, Camat IT. II kota Palembang, Sekwan provinsi Sumsel, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel, Koni Sumsel dan NPCI Sumsel, Kepala BPPRD Musi Banyuasin, Ka Kanwil Kementrian Agama Sumatera Selatan, Kepala Dinas PU BMTR Banyuasin, dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin.

4. Mendesak Kejati Sumatera Selatan melalui Jaksa Pengawas, Memeriksa Jaksa yang diduga menerima setoran dan menjadi Beking Koruptor.

5. Mendesak KAJATI Sumsel Mengevaluasi Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Terutama di Bidang Pidana Kusus, ganti Asisten Pidana Kusus, Ka Sidik, dan Pejabat lainnya, jika KAJATI tidak mengganti Pejabat Pidsus maka lebih baik KAJATI MUNDUR.

6. Massa aksi tidak akan membubarkan diri sebelum Kepala Kejaksaan Tinggi berkomitmen secara terbuka didepan PUBLIK dan menandatangani kesepakatan, mengevaluasi seluruh Pejabat PIDSUS atau memeriksa dan menyelesaikan tunggakkan kasus pengaduan baik yang baru atau yang lama atau dengan sukarela KAJATI mengundurkan diri. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *