Sumsel.Radarinformasi.com, MUBA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) POSE RI mendesak Polsek Bayung Lencir agar segera menindak tegas aktivitas eksplorasi ilegal puluhan sumur minyak tua yang diduga berada dalam wilayah kerja PT Medco Energi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menyatakan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pengeboran ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga telah merusak lingkungan. Ia menilai Polsek Bayung Lencir tidak boleh tinggal diam, mengingat aktivitas ini berpotensi mencoreng reputasi institusi yang sebelumnya mendapat penghargaan dari Kapolres Muba.
“Jangan sampai kinerja Polsek yang sebelumnya diapresiasi menjadi tercoreng karena tidak mampu bertindak tegas terhadap pelaku eksploitasi sumur tua ilegal. Ini harus segera dihentikan karena merusak lahan dan ekosistem,” tegas Desri, Sabtu (14/6/2025).
Informasi dari warga menyebutkan, aktivitas pengeboran dilakukan setiap hari dengan hasil produksi mencapai 14 mobil yang di lakukan oleh warga pendatang. Lokasi pengeboran diketahui berada tak jauh dari pemukiman warga, menambah kekhawatiran akan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Kepala Desa Kali Berau, Sarwadi, mengaku telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut karena jaraknya dekat dengan pemukiman warga.
“Sudah saya tegur, tapi mereka tetap beroperasi. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan lingkungan di sekitar, dan dia memastikan tidak ada dari pemerinta desa yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, SH, MH, melalui Kanitreskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi. Namun ia berjanji akan segera mengecek lokasi.
“Senin besok kami akan turun langsung,” ujarnya singkat.
Aktivitas eksplorasi ini juga dinilai melanggar tata kelola wilayah, karena wilayah resmi pengelolaan sumur tua sebenarnya berada di Babat Kukui, Kecamatan Babat Toman, bukan Bayung Lencir. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Desri berharap Polsek tidak hanya mengecek lokasi, tapi juga segera melakukan penindakan.
“Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini masalah hukum dan lingkungan hidup,” pungkasnya. (Rilis)