Alaku
Alaku

Pelayanan BPJS di RS Pusri Dipertanyakan, Pasien Keluhkan Penolakan di UGD

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polrestabes Palembang, Iksan, mengeluhkan pelayanan yang diterimanya saat hendak berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusri, Minggu malam (2/8). Dalam keterangannya kepada awak media, Iksan merasa tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai saat menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya di layanan UGD.

Menurut penuturan Iksan, ia bersama istrinya datang ke RS Pusri sekitar pukul 18.00 WIB setelah mengalami keluhan gatal-gatal selama beberapa hari terakhir. Lokasi rumah sakit yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka menjadi alasan memilih fasilitas tersebut. Namun sesampainya di ruang UGD, mereka mengaku mendapat penjelasan yang tidak jelas terkait penggunaan BPJS.

“Saya sudah tunjukkan BPJS dan KTP. Tapi diarahkan ke sana ke mari, tidak ada kejelasan. Saya merasa dipingpong,” ujar Iksan. Ia menegaskan, meskipun bersedia membayar biaya pengobatan pribadi, pihak rumah sakit belum memberikan arahan yang jelas hingga akhirnya ia memilih untuk tidak melanjutkan pengobatan di RS Pusri.

Pihak RS Pusri, melalui petugas layanan UGD bernama Bom dan Supervisor Alan, serta didampingi dokter Novi, memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa pasien tidak ditolak, melainkan diarahkan untuk mendaftar sesuai prosedur karena keluhan yang disampaikan tidak masuk kategori gawat darurat.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan awal, termasuk tensi, suhu tubuh, denyut nadi dan semuanya normal. Berdasarkan regulasi BPJS, pasien yang masuk UGD harus mengalami kondisi gawat darurat. Dalam kasus ini, keluhan berupa gatal-gatal tidak memenuhi kriteria tersebut,” jelas dokter Novi.

Lebih lanjut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien diarahkan untuk membuat kronologis keluhan yang lebih lengkap guna kebutuhan administrasi dan penanganan lanjutan di poliklinik. Menurut pihak rumah sakit, hal tersebut adalah bagian dari prosedur standar pelayanan berbasis BPJS.

Situasi sempat memanas saat terjadi perdebatan antara pasien dan petugas rumah sakit terkait proses pendaftaran dan klasifikasi penyakit. Pihak rumah sakit melalui supervisor yang bertugas sempat menawarkan kembali pengobatan kepada Iksan, namun ditolak oleh pasien.

Di akhir, Iksan menyampaikan harapannya agar rumah sakit memberikan pelayanan yang ramah dan jelas kepada seluruh masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah mengenai program layanan kesehatan gratis cukup dengan KTP, sebagaimana dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPJS Kesehatan terkait insiden tersebut. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *