Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) dan Serikat Masyarakat Sumatera Selatan bersama tim Kompres, Desri Nago kembali menyoroti dugaan maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 telah terjadi sedikitnya lima kali insiden kebakaran di wilayah hukum Polsek Keluang berdasarkan pantauan pihaknya. Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya penegakan hukum terhadap praktik dugaan ilegal drilling dan pengolahan minyak tanpa izin.
“Dalam tahun ini saja, kami mencatat sudah sekitar lima kali kebakaran di wilayah tersebut. Ini menunjukkan persoalan yang tidak kunjung ditangani secara tuntas,” ujar Desri.
Menurutnya, puncak dari rangkaian insiden tersebut terjadi pada 31 Maret 2026, yang disebut sebagai tragedi besar karena melibatkan kebakaran hebat di sejumlah sumur bor serta kendaraan di lokasi.
“Peristiwa 31 Maret itu sangat besar skalanya. Informasi yang kami terima, terdapat banyak sumur bor yang terbakar dan sejumlah kendaraan terdampak. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kerusakan lingkungan,” katanya.
Desri menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak cukup hanya melalui imbauan, melainkan memerlukan langkah konkret berupa penindakan hukum yang tegas dan konsisten.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata. Penegakan hukum harus berjalan dengan jelas dan terukur agar ada efek jera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Desri menyampaikan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat dan praktisi hukum akan menggelar aksi unjuk rasa pada 15 April 2026 di Mapolda Sumsel sebagai bentuk kontrol sosial.
Dalam aksi tersebut, POSE RI akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sumatera Selatan, di antaranya mendorong evaluasi terhadap jajaran kepolisian di wilayah Musi Banyuasin.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional. Di antaranya, kami mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Muba, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus Polres Muba, serta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Polsek Keluang terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal drilling dan illegal refining di wilayah hukum masing-masing,” ujar Desri.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut penting dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal dan mampu menjawab keresahan masyarakat. Menurut Desri, selama ini upaya penertiban terhadap dugaan aktivitas ilegal drilling dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
“Penanganan yang ada terkesan belum memberikan hasil maksimal. Oleh karena itu, perlu langkah evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh,” katanya.
POSE RI, lanjut Desri, akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendorong penegakan hukum yang lebih efektif serta perlindungan terhadap lingkungan.
“Kami akan terus menyuarakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapannya, ada perubahan nyata dan perbaikan ke depan,” kata Desri.(Rilis)















