Alaku
Alaku
Berita  

Tak Ada Ampun: Pengosongan Paksa Lahan Sengketa di Palembang Tinggal Hitungan Hari

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Proses eksekusi pengosongan dua bidang tanah berikut bangunan di Jl. Kol. H. Barlian Kota Palembang memasuki babak krusial. Kuasa hukum pemenang lelang, RI, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak bisa lagi ditunda atau diganggu gugat, meskipun pihak termohon masih melakukan berbagai upaya perlawanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (4/4/2026) di VL Cafe and Resto, tim kuasa hukum yang dipimpin Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP didampingi Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP dan TB. M. Daffa Ardana, SH menyampaikan bahwa objek sengketa berupa dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas 838 meter persegi—masing-masing bersertifikat SHM No.3239 (637 m²) dan SHM No.3749 (201 m²), secara sah telah menjadi milik kliennya sejak April 2025 melalui mekanisme lelang resmi.

“Ini bukan lagi perkara baru. Klien kami adalah pemenang lelang yang sah berdasarkan Grosse Risalah Lelang tertanggal 23 April 2025. Secara hukum, kepemilikan sudah jelas. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” tegas Andre Macan di hadapan awak media.

Objek tersebut berlokasi di kawasan Jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang. Namun hingga kini, aset tersebut masih dikuasai oleh Tina Fransisco selaku termohon eksekusi bersama pihak lain yang berada dalam penguasaannya.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026 dan Surat Nomor: 1003/PAN.PN.W6.U1/HK2.4/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026, eksekusi pengosongan dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 8 April 2026. Kuasa hukum memastikan seluruh persiapan telah dilakukan secara matang, termasuk pengerahan puluhan SDM untuk mengangkut barang dan mengosongkan bangunan di lapangan.

“Kami siapkan hampir 90 personel untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan cepat. Termasuk tim pengangkutan barang dan pengamanan lokasi. Area akan dipagari dan disterilkan,” ungkapnya.

Andre juga melontarkan peringatan keras kepada pihak termohon eksekusi agar segera mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum hari pelaksanaan eksekusi.

“Kalau masih bertahan dan tidak mengosongkan bangunan secara sukarela, maka kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang saat proses pengosongan paksa dilakukan,” ujarnya.

Lebih jauh, tim hukum menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi eksekusi berpotensi berujung pidana. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal 280 ayat (1) jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat atau merintangi pelaksanaan tugas pejabat pengadilan untuk melaksanakan eksekusi Ini termasuk tindakan aktif maupun pasif,” kata Andre Macan.

Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba ikut campur dalam proses eksekusi. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengamanan dalam hal ini Polrestabes Palembang agar segera menangkap dan memproses pidana pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan yang menghalangi eksekusi.

Tak hanya perkara perdata, konflik ini juga telah merambah keranah pidana. Kuasa hukum RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Sumatera Selatan sejak bulan Juli 2025.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1002/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang menyoroti dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin serta penguasaan ilegal atas aset.

“Kami sebenarnya membuka ruang dialog sejak awal. Tapi pihak termohon justru bersikeras merasa paling benar bahkan mensomasi klien kami dan menyalahkan semua pihak, mulai dari bank, penyelenggara lelang dan saat ini malah mengancam aparat pengamanan” ungkap Andre Macan.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya aktivitas usaha di atas objek sengketa yang disebut terus berjalan dan menghasilkan keuntungan bagi pihak termohon, meskipun secara hukum kepemilikan telah beralih.

“Ini jelas merugikan klien kami. Aset sudah dibeli secara sah melalui lelang negara, tapi manfaat ekonominya justru dinikmati pihak lain. Unsur pidana sangat kuat di sini, sehingga perkara yang kami laporkan di Polda Sumsel terpenuhi unsur pidananya dan saat ini statusnya sudah dinaikkan ketingkat penyidikan dan akan menetapkan Tina Fransisco sebagai Tersangka”, tegasnya.

Menutup pernyataannya, Andre menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini bukan hanya soal kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut wibawa hukum, kepastian hukum dan keadilan.

“Ini soal kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang menolak dan menghalangi eksekusi yang sudah sesuai dengan proses hukum yang sah. Eksekusi harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Dengan jadwal eksekusi yang tinggal hitungan hari, situasi di lapangan diprediksi akan memanas. Ratusan Aparat keamanan baik Polri dan TNI akan dikerahkan diharapkan mampu memastikan proses berjalan tanpa hambatan, untuk mengamankan pihak yang mengganggu sekaligus menjaga ketertiban dan mengantisipasi kemungkinan potensi konflik yang mengintai.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *