Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Tim Kuasa Hukum DS (salah satu Owner Tour dan Travel yang cukup terkenal di Palembang), Titis Rachmawati SH.,MH.,C.L.A didampingi Bayu Prasetya Andrinata SH dan tim Advokat lainnya kembali menggelar Press Conference (klarifikasi) terkait isu permasalahan rumah tangga kliennya DS.
Dalam Press Conference yang di gelar di Kantor advokat Titis Rachmawati S.H.,M.H., C.L.A, Senin (19/05). Titis Rachmawati membantah semua isu yang dituduhkan terhadap kliennya oleh terlapor bersama kuasa hukumnya, seperti tuduhan telah melakukan kekerasan psikis, fisik, hingga masalah perekonomian selama menjalani rumah tangga bersama. Serta dugaan laporan palsu KDRT
Terkait laporan dugaan perzinaan yang dilakukan istri kliennya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka namun sampai saat belum di tahan, Titis menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat permohonan secara tertulis kepada Polda Sumsel untuk segera ditingkatkan ke penyidikan.
“Untuk gugatan di Pengadilan Agama (PA) Palembang, kita bersama Pak Redho yang sudah menghandle, masih menunggu jawaban. Jadi proses itu akan dilanjutkan dan kita menunggu jawaban dari pihak termohon karena yang mengajukan gugatan itu pak Dedi, cerai talak, maka posisi pak Dedi adalah pemohon dan istrinya adalah termohon,” Terangnya.
Terkait laporan palsu, Titis menuturkan, saat ini ada perkembangan yang menurut timnya sangat terlalu vulgar dalam pelaporan palsunya karena berdasarkan data yang ada bahwa kdrt yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak benar, dan pihaknya sudah dari awal menyangkal dan mempunyai bukti rekaman kondisi tubuh istrinya.
“Tidak ada apapun, dan tidak di lakukan apapun oleh Pak Dedi seperti yang dituduhkan kdrt. Kita mendapat informasi dan juga fakta-fakta hukum walaupun belum naik sidik tetapi kami mohon mungkin hari ini akan dinaikkan sidik karena fakta yang di dapat, dia melukai dirinya sendiri, kita punya orang-orang yang membantu melukai dirinya sendiri, dan juga ada beberapa saksi yang melihat dia melukai dirinya sendiri,” Ungkap Titis.
“Yang kedua, ada oknum kemungkinan ini salah satu oknum kuasa hukum terlibat membuat suatu rekayasa visum sehingga visum tersebut dapat di kondisikan dengan sesuai fakta kejadian padahal saudara Dedi melaporkan pada Polrestabes Palembang pada tanggal 17 April, sementara kejadian yang menurut fakta pak Dedi melakukan kdrt pada tanggal 5, sedangkan dia melukai diri sendiri pada tanggal 16 april baru dibuatkan visum tanggal 17 sehingga di visum itu seolah-olah menguraikan kejadian tanggal 5 april,” Bebernya.
Pihaknya akan meminta kepada Polda Sumsel agar terus meningkatkan dan mengungkap siapa saja yang terlibat terhadap kasus di duga visum rekayasa ini.(R)