Sumsel.Radarinformasknews.com, Musi Banyuasin – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, dan aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Musi Banyuasin, Senin, 26 Januari 2026. Aksi tersebut dipicu maraknya sejumlah kasus hukum yang dinilai belum terungkap, khususnya terkait kebakaran sumur minyak dan penyulingan minyak ilegal.
Aksi ini diikuti ratusan massa yang tergabung dalam LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Projamin Muba, Barikade 98 Muba, Gempita Muba, AWDI Muba, serta Tim 9 Naga Hitam. Massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan tuntutan di depan Mapolres Muba.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa, Boni yang merupakan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, mendesak Kapolres Musi Banyuasin agar segera menuntaskan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Kapolres untuk menuntaskan kasus-kasus ini. Jika tidak sanggup, silakan angkat kaki dari Musi Banyuasin,” tegas Boni di hadapan massa aksi.
Tuntutan serupa juga disampaikan Ketua Gempita Muba, Mauzan. Ia menilai lemahnya penegakan hukum telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi menimbulkan korban jiwa kembali jika tidak segera ditindak secara serius.
Setelah menyampaikan orasi, massa aksi diterima langsung oleh Kasat Binmas Polres Musi Banyuasin, AKP Beni Okimu. Selanjutnya, perwakilan massa melakukan audiensi dengan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin untuk menyampaikan laporan serta tuntutan secara resmi.
Usai aksi, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menyampaikan pernyataan dengan nada tegas. Menurut Desri, pihaknya menuntut Polres Musi Banyuasin segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, yang menewaskan enam orang, serta menangkap dan menahan pemilik sumur minyak ilegal yang telah diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memberikan tenggat waktu yang jelas. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan kembali menggelar aksi jilid dua dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujar Desri.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini telah dilaporkan secara resmi ke Propam Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan dan upaya pengawasan terhadap penegakan hukum di wilayah Musi Banyuasin.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri. (Rilis)















