Alaku
Alaku
Ragam  

Praktik BBM Ilegal di Ogan Ilir Diselidiki, Muncul Dugaan Peran Oknum ASN Kepala Sekolah SMK di Kota Palembang

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Dugaan praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya skema usaha ilegal yang melibatkan sejumlah pihak dengan aliran dana koordinasi kepada oknum tertentu.

Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik ini mulai dirintis sekitar pertengahan September 2025. Ia menyebut nama Inisial SRN alias Cipto diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan seorang kepala sekolah di salah satu SMK negeri sebagai sosok yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut.

Menurut sumber, untuk memulai usaha gudang BBM ilegal diperlukan modal besar, tidak hanya untuk operasional, tetapi juga untuk biaya non-teknis yang disebut sebagai “koordinasi”.

Biaya tersebut diduga dialokasikan kepada sejumlah oknum dari berbagai unsur, termasuk aparat dan pihak lain, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Secara keseluruhan, biaya awal termasuk koordinasi bisa mencapai sekitar Rp250 juta, belum termasuk kebutuhan tambahan lain selama operasional,” ujar sumber tersebut.

Selain biaya koordinasi, modal juga digunakan untuk pengadaan fasilitas seperti tangki penampungan (tedmon), peralatan distribusi, serta penyewaan lahan gudang yang nilainya puluhan juta rupiah.

Dalam praktiknya, bisnis ini disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari fluktuasi harga BBM, dugaan penyusutan akibat kehilangan, hingga konflik internal terkait pembagian keuntungan dan pembayaran biaya koordinasi bulanan.

Sumber juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pekerja gudang, broker, hingga pihak pengamanan tidak resmi dalam rantai distribusi.

Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Di sisi lain, aktivitas tersebut disebut sempat terpantau oleh pihak pengawas dan aparat gabungan, sehingga operasional mengalami tekanan dan penyesuaian. Hal ini berdampak pada menurunnya margin keuntungan yang disebut hanya berkisar ratusan rupiah per liter.

Terpisah, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, jika melibatkan aparatur sipil negara (ASN), dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, dengan modus penimbunan dan distribusi BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik yang melibatkan S alias Cipto tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM melalui saluran resmi yang tersedia.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *