Radarinformasi news.Web.id,- Sungai Musi merupakan jalur strategis untuk transportasi komoditas seperti batu bara dan aktivitas sektor eknomi dan pariwisata masyarakat di Kota Palembang.
Sehingga tak heran jika aktivitas di sungai musi sangat padat, mulai dari aktivitas sehari-hari, aktivitas transportasi jalur sungai bahkan kapal tongkang pengakut batu bara.
Namun, kepadatan kapal tongkang yang melintas di sungai musi terlihat beberapa bulan terakhir, insiden kapal tongkang yang menabrak cukup banyak sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.
Selain itu, aktivitas di jalur sungai sering kali terganggu oleh berbagai masalah, seperti penumpukan sampah, sedimentasi, hingga minimnya fasilitas pendukung.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro mengatakan salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan fungsi sungai sebagai jalur transportasi dan sumber kehidupan bagi masyarakat, maka sudah sogyanya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan sungai menjadi kebutuhan mendesak.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat secara spesifik mengatur lalu lintas kapal di Sungai Musi, termasuk kewajiban pemanduan kapal, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, dan mekanisme ganti rugi atas kerusakan infrastruktur,”ungkap Andreas.
Kata Andreas selain mengatur lalu lintas sungai, Perda sungai juga mengatur soal setiap kapal atau perahu yang melintas memiliki kelengkapan dan mematuhi aturan keselamatan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas di sungai berlangsung dengan aman dan nyaman, terutama karena jalur sungai adalah urat nadi penting bagi warga Kota Palembang khususnya warga yang tinggal di sekitar sungai musi,”ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas juga mengatakan selain aspek transportasi, perda sungai juga penting untuk menjaga ekosistem dan keindahan lingkungan. Karena tanpa aturan yang ketat, pencemaran dan perusakan lingkungan sungai akan terus meningkat.
“Jika dikelola dengan baik, sungai bisa menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” katanya
Melalui perda ini, diharapkan pula adanya penataan ruang bantaran sungai yang lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kebersihan, dan keberlanjutan.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masalah-masalah seperti pencemaran air, pembangunan tak teratur di bantaran sungai, serta pemanfaatan sungai yang tidak terkontrol bisa diminimalisir ,”pungkasnya (rilis)