Alaku
Alaku

Kawal SE Walikota, Kasat Pol PP Palembang: Tempat Hiburan Wajib Tutup dan Larangan Keras Petasan

Cloud Hosting Indonesia

Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.Ip., S.H., M.H., menegaskan jajarannya siap mengawal penuh dua Surat Edaran (SE) Walikota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

​Langkah ini diambil berdasarkan instruksi Walikota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si., guna menjamin kekhusyukan umat Islam dalam beribadah serta menjaga estetika kota pasca-arahan Presiden RI mengenai penataan ruang publik.

​”Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Walikota telah menandatangani SE Nomor 6 dan SE Nomor 7 Tahun 2026. Intinya adalah menciptakan rasa aman dan nyaman. Satpol PP akan bertindak tegas namun tetap humanis dalam menegakkan aturan ini,” ujar Dr. Herison di Palembang.

​Melalui SE Nomor 6 Tahun 2026, Dr. Herison menekankan larangan total terhadap aktivitas jual-beli dan penggunaan petasan, mercon, hingga meriam bambu. Aturan ini juga menyasar penggunaan kembang api yang memiliki efek ledakan dengan isian mesiu lebih dari 20 gram.

​”Bagi siapa saja yang melanggar, aparat berwenang akan melakukan tindakan pencegahan dini. Kami tidak ingin ibadah warga terganggu oleh suara ledakan yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya mengutip poin edaran tersebut.

​Terkait aktivitas ekonomi dan hiburan, SE Nomor 7 Tahun 2026 mengatur secara detail operasional usaha di Kota Palembang:

– ​Tempat Hiburan: Klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat (tradisional/modern), spa, dan sauna wajib menghentikan total kegiatan mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.

– ​Rumah Makan & Cafe: Diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun dengan syarat ketat: wajib memasang tabir penutup (tirai) agar tidak terlihat demonstratif dan dilarang menyajikan Live Music.

​”Aturan ini berlandaskan pada Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Kami minta pemilik usaha mematuhi ini sebagai bentuk toleransi. Sanksinya jelas, bisa berujung pada penutupan hingga pencabutan izin bagi yang membandel,” tambah Herison.

​Selain pengawasan Ramadan, Satpol PP Palembang juga gencar melakukan penertiban atribut publikasi seperti banner, baliho, dan spanduk di jalan-jalan protokol. Penertiban ini merupakan respon cepat Walikota Drs. Ratu Dewa, M.Si., atas instruksi Presiden agar wajah kota tampil lebih bersih dan tertata.

​”Sejak Selasa lalu, tim kami sudah menyisir jalan protokol. Kami ingin warga merasakan suasana Ramadan yang tidak hanya religius, tapi juga lingkungan yang rapi,” kata Kasat Pol PP.

​Di akhir pernyataannya, Dr. Herison mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama. Ia mengingatkan bahwa pembatasan ini hanya berlangsung selama satu bulan demi kehormatan bulan suci.

​”Mari kita jaga kota ini bersama. Ramadan adalah waktu untuk menahan diri dan saling menghargai. Setelah dua hari pasca-lebaran, silakan kembali beraktivitas normal seperti biasa,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *