Sumsel.Radarinformasinews.com, Palembang – Arus protes terhadap buruknya tata kelola infrastruktur di Sumatera Selatan mencapai puncaknya. Ratusan massa yang menamakan diri Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumsel mengepung Kantor Gubernur pada Senin (11/05/2026), menuntut pertanggungjawaban atas lumpuhnya drainase kota yang membuat Palembang rutin “terendam” banjir.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas genangan air setinggi 30 hingga 70 cm yang kerap melumpuhkan jalan-jalan protokol, termasuk Jl. Jenderal Ahmad Yani dan Jl. Kol. H. Burlian, setiap kali hujan mengguyur.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Yayan Joker, menegaskan bahwa kondisi infrastruktur saat ini bukan sekadar faktor alam, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
”Rakyat tidak butuh dongeng atau alasan birokrasi soal kewenangan. Jabatan itu amanah untuk melayani, bukan fasilitas untuk dinikmati! Jika dalam 30 hari tidak ada perubahan signifikan, kami akan seret masalah ini ke Ombudsman RI dan Kejati,” tegas Yayan dengan nada tinggi.
Senada dengan Yayan, Koordinator Lapangan Reza Mars mempertanyakan efektivitas anggaran triliunan rupiah yang dinilai tidak berdampak pada penanggulangan banjir. Ia mendesak DPRD Sumsel untuk segera menggunakan hak interpelasi.
”Panggil Gubernur, panggil BBPJN! Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri di tengah banjir sementara pejabatnya hanya sibuk rapat koordinasi tanpa hasil konkret,” ujar Reza.
Massa aksi diterima oleh perwakilan pemerintah provinsi, termasuk Sekretaris Dinas PSDA Sumsel, Yudi Saputra. Namun, jawaban yang diberikan dinilai masih bersifat administratif. Yudi berdalih bahwa urusan sungai merupakan kewenangan pusat, meski pihaknya tengah menggodok Satgas Penanganan Terpadu. ”SK Satgas masih dalam proses. Gubernur sudah memimpin rapat koordinasi dua minggu lalu untuk mencari solusi jangka pendek dan panjang,” ungkap Yudi di hadapan massa.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Bina Marga, Rizki, menjanjikan perbaikan dimensi drainase dan jalan yang sempat viral di media sosial, meski tetap menyinggung faktor cuaca ekstrem sebagai salah satu pemicu kerusakan.
Koalisi memberikan tenggat waktu yang ketat melalui empat poin tuntutan krusial:
- Pengakuan Terbuka: Mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur mengakui kegagalan pemeliharaan jalan.
- Perbaikan Kilat: Perbaikan darurat drainase wajib tuntas dalam maksimal 14 hari kerja.
- Audit Total: Normalisasi seluruh drainase di jalan provinsi dalam waktu 30 hari.
- Solusi Permanen: Pembangunan 107 kolam retensi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kelurahan yang selama ini dianggap mangkrak.
KAR Sumsel mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar dan menempuh jalur hukum atas dugaan maladministrasi jika tuntutan tersebut diabaikan. Bagi warga Palembang, janji di atas kertas tidak lagi cukup, mereka butuh aksi nyata agar kota tak lagi “tenggelam”.(Rilis)















